Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman pidana penjara selama hukuman mati atau seumur hidup.
“Motif tersangka mengaku terlilit utang sehingga merencanakan aksi perampokan ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,seorang warga Banyuasin, Sumatera Selatan bernama Karim (50) ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal kaos ketika sedang berada di rumahnya.
Baca juga: Dibunuh Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Kuwat Santosa Sudah 4,5 Tahun Meninggalkan Rumah
Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Banyuasin telah menuju ke lokasi yang berada di Dusun 2 RT 06 Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin untuk melakukan olah TKP, Kamis (25/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian itu terungkap sekitar pukul 10.30WIB.
Semula, seorang saksi berinisial EK hendak menuju ke Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengambil uang gajian kelompok tani.
Namun, ketika melintas di depan rumah korban, ia melihat pintu terbuka dengan kondisi di bagian dalam sudah berantakan.
Saksi ini pun terkejut saat itu telah menemukan korban Karim sudah dalam kondisi tewas dengan tangan terikat dan mulut tersumpal.
“Saksi kemudian melapor ke Kades sehingga korban sempat dibawa ke puskesmas namun ternyata sudah tewas,” kata Hary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.