MADINAH, KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia asal Solo, Bayu Prasetyo (30), ditahan Imigrasi Bandara Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah sekitar 4 jam karena tak memiliki visa haji.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Haryanto mengatakan, Bayu Prasetyo ditahan sejak pukul 15.30-19.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
"Ada perbedaan yang semestinya visa haji tapi di paspor yang ada visa umrah, jadi pihak Imigrasi Arab Saudi menahan Bayu sampai keluarnya visa haji," ujar Haryanto di Bandara AMAA, Madinah, Minggu (28/5/2023) malam.
Baca juga: Terkena Anemia, Calon Jemaah Haji Asal OKU Timur Sumsel Wafat
Petugas PPIH Arab Saudi langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan pemerintah di Tanah Air untuk mengurus visa haji milik jemaah embarkasi Solo ini.
Setelah mendapat jaminan dari Pemerintah Indonesia, Bayu dilepas imigrasi.
"Tidak lama lagi mudah-mudahan visa hajinya keluar," ucapnya.
Haryanto mengungkapkan, seharusnya kejadian semacam ini tidak terjadi. Sebab semua jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci harus memiliki visa haji, bukan visa umrah.
Sementara itu, Bayu Prasetyo mengaku sudah mendaftar bio visa secara online untuk keberangkatan haji.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas
Namun ada huruf yang salah dan tidak sesuai dengan nama yang tertera di paspor.
"Jadi di sistem biometriknya yang keliru," ujarnya saat ditemui di Bandara AMAA Madinah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.