Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Kerja, 36 PNS di Lhokseumawe Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp 715 Juta

Kompas.com - 28/05/2023, 19:04 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 36 pegawai negeri sipil (PNS) di Lhokseumawe, Aceh, masih menerima gaji meski tak masuk kerja.

Hal itu terungkap saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk 36 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Baca juga: 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Seorang ASN di Maros Sulsel Tetap Terima Gaji

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 yang telah disampaikan ke Pemerintah Kota Lhokseumawe. 

Baca juga: Pejabat Eselon I ke Bawah Otorita IKN Belum Terima Gaji Berbulan-bulan

Dalam temuan itu, disebutkan bahwa kelebihan bayar untuk pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp 715,7 juta.

Uang ini dinikmati oleh 36 ASN yang tersebar di 34 satuan kerja perangkat kota (SKPK).

Mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas lebih dari 28 hari. 

Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan, rekomendasi telah diterima Pemkot Lhokseumawe.

“Mereka yang tidak masuk kerja ini, namun menerima tunjangan akan diberi sanksi dan pembinaan oleh masing-masing kepala SKPK. Selain itu, BPK mengingatkan agar lebih teliti dalam pembayaran tunjangan,” kata Darius, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (28/5/2023).

Darius menyebutkan, tidak ada pengembalian dana untuk pemberian tunjangan itu.

Namun, dia menyebut, dari rekomendasi BPK, yang harus dikembalikan ke kas daerah hanya sebesar Rp 41,8 juta.

Pengembalian ini khusus untuk PNS yang sudah bercerai, tapi tetap dibayarkan tunjangan suami atau istri.

“Serta tunjangan yang tidak sesuai SBU (Standar Biaya Umum),” terangnya.

Dari pemeriksaan BPK, kelebihan bayar juga diberikan pada anggota DPRD Lhokseumawe berinisial AZ sebesar Rp 23 juta pada September 2022.

Untuk AZ, kelebihan bayar disebabkan belum ada surat putusan hukum tetap (inkrah) atas proses pergantian antar waktu.

“Saat itu dibayar gajinya karena SK putusan tetapnya (inkrah) telat disampaikan ke DPRD. Ini juga tidak ada pengembalian ke kas daerah, jadi bagian ini tidak ada masalah,” katanya.

Sementara, Sekretaris DPRD Lhokseumawe, Hanirwansyah, tidak menjawab sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com