KOMPAS.com - Kisah pilu dialami DL (23) dan DR (15), warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang bekerja di sebuah rumah di Kecamatan Kalibalok, Bandar Lampung.
Kedua asisten rumah tangga (ART) itu dianiaya oleh majikan perempuannya.
DL mengatakan, dirinya mengalami perlakuan kasar sejak pertama kali berada di rumah tersebut pada Februari 2023.
"Semua barang saya sama isinya disita mereka (majikan), terus disuruh salin (pakaian) tapi sudah sobek-sobek," ujarnya, Selasa (23/5/2023).
Ia menceritakan, salah satu bentuk penganiayaan yang pernah dialaminya ialah ia diminta mengepel lantai dalam keadaan telanjang.
Waktu itu, DL sedang mandi seusai mengepel lantai. Tiba-tiba, ia ditarik keluar dari kamar mandi oleh majikannya. Dia kemudian disuruh untuk mengepel lantai lagi.
Baca juga: ART Disiksa Majikan di Lampung, Ditelanjangi dan Direkam, Ancam Disebar jika Minta Berhenti
Menurut DL, dirinya kerap mendapat perlakuan kasar dari majikannya, seperti dipukul maupun ditampar.
"Kalau majikan saya itu yang menganiaya saya setiap hari Senin pakai seragam coklat," ucapnya, Kamis (25/5/2023), dikutip dari Tribun Lampung.
Selain mendapat penyiksaan, DL juga mengaku dirinya tidak mendapat gaji selama empat bulan bekerja di sana.
"Saya di dalam rumah itu seharusnya hanya sebagai pengasuh anak majikan saja, tetapi semua kerjaan saya pegang," ungkapnya.
Baca juga: Nenek 88 Tahun Penghuni Panti Jompo di Kaltara Diperkosa dan Dianiaya hingga Meninggal
Tak hanya DL dan DR yang mengalami penyiksaan, rekannya sesama ART yang bekerja di rumah itu juga mendapati perlakuan serupa dari sang majikan.
Hingga suatu hari, DL dan DR berhasil kabur dari rumah majikannya pada Selasa (23/5/2023) dini hari. Mereka kabur dengan cara menaiki tandon air, lalu melompati dinding rumah.
"Kita minta tolong sambil nangis-nangis, minta dianterin sama sopir travel. Untungnya dianterin sampai rumah," tuturnya.
Mereka lantar melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung. Nomor laporannya yaitu LP/B/743/V/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
Baca juga: Remaja di NTT Dianiaya Ayah Kandung Pakai Rantai Besi dan Beton hingga Babak Belur
Mengenai sosok majikan yang menganiayanya, DL menuturkan bahwa bosnya tersebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dia menjelaskan, selain majikannya, di dalam rumah itu terdapat ibu dan bapak dari majikannya serta ada tiga anak.
"Sedangkan, suami bos saya ini ada di Palembang, Sumatera Selatan," terangnya.
Baca juga: Santri di Lamongan Diduga Dianiaya 2 Pengajar Ponpes, Terungkap Saat Korban Wisuda
Kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini, yakni majikan perempuan dan anaknya.
"Kami telah menggelar perkara dan keduanya atau majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (26/5/2023), dilansir dari Tribun Lampung.
Dennis mengungkapkan, tersangka akan menganiaya korban tergantung dari bagaimana kinerja ART-nya.
"Kalau kinerja ART kurang, maka ditegurnya dengan melakukan kekerasan," bebernya.
Baca juga: Bocah SD di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya di Sekolah, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba), TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.