KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, menangkap tiga orang pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena menikam seorang pria bernama Gilbert Yosua Bengu, menggunakan pisau hingga terluka parah, Kamis (25/5/2023).
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jemy O Noke, mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni ET (23), MN (24) dan YBA (24).
Baca juga: Kakak di Nduga Tikam Adik Beserta Temannya, 1 Korban Tewas
"Kejadiannya dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Mongonsidi, pertigaan Kantor BMKG, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang," kata Jemy, kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023) petang.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/120/V/2023/Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023.
Jemy menuturkan, kejadian bermula ketika korban Gilbert Yosua Bengu berboncengan sepeda motor dengan temannya Grevandi Febrian Rihi, melaju dari arah Lippo Plaza menuju rumah mereka.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pemprov NTT Tak Serius Urus Kasus Perdagangan Orang
Tiba di pertigaan Hotel Ina Boi, sepeda motor keduanya diserempet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga pelaku.
"Tak lama kemudian, terdengar suara makian dari pelaku," ujar Jemy.
Tak terima dengan makian tersebut, korban dan temannya mengejar para pelaku hingga mendapatinya di lokasi kejadian. Saat bertemu, terjadi pertengkaran mulut di antara mereka.
Tak lama kemudian, datang salah satu pelaku YBA yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo.
YBA menyuruh ET dan MN untuk menikam korban menggunakan pisau.
"Pelaku pun mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menikam korban," kata Jemy.
Baca juga: 432 Personel Polresta Kupang Jadi Polisi RW, Jaga Keamanan Basis Kewilayahan
Akibat ditikam, korban mengalami luka robek di bagian sikut tangan kiri, pangkal jari kelingking sebelah kiri, jari dan telapak tangan sebelah kanan.
Selain menikam korban, para pelaku juga menganiaya korban hingga bengkak di kepala bagian belakang dan luka lecet di dahi.
"Salah satu pelaku (ET) juga merampas ponsel milik korban," ungkap Jemy.
Tak terima dianiaya, korban lalu mendatangi Markas Polsek Kelapa Lima dan melaporkan kejadian itu.
Baca juga: Mobil Hardtop Rem Alami Blong dan Masuk Jarang, 3 Warga NTT Tewas
Usai menerima laporkan, polisi pun mengembangkan dan menyelidiki kasus itu.
Tak kurang dari 1x24 jam, personel Polsek Kelapa Lima bergerak menangkap ET di Kelurahan Matani, Kecamatan Kupang Tengah.
Kemudian, pelaku MN berhasil diamankan di Kelurahan Naikoten Dua, Kecamatan Kota Raja.
Sedangkan pelaku YBA datang menyerahkan diri setelah mengetahui kedua rekannya telah diamankan di Polsek Kelapa Lima.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima, untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.