Kemudian, ia pun dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan.
“Pengakuan tersangka dia nekat menganiaya korban karena kesal sering diejek. Tapi nanti akan didalami lagi,” ujar Robby.
Dari tersangka, didapatkan barang bukti berupa satu baju kaos, celana pendek serta parang yang digunakan tersangka untuk menyerang kedua korban.
Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
“Pelakunya satu orang, korban ada dua, satu tewas satu masih menjalani perawatan. Untuk korban tewas sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.