Sebagai informasi, bank konvensional tidak lagi beroperasi di provinsi tersebut sejak 2021 karena adanya Qanun LKS.
Hanya bank dengan prinsip syariah yang diizinkan beroperasi.
"Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi Qanun LKS," kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Eks Panglima GAM, Istri Eks Gubernur Aceh Mangkir
Menurut Muhammad, revisi Qanun LKS yang disampaikan Pemerintah Aceh merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku usaha.
Salah satu keluhan yang disampaikan adalah masih kurang maksimalnya pelayanan dari bank-bank syariah di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.