PADANG, KOMPAS.com - Anwar Chan (67), warga Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di pabrik karet PT Family Raya, usai mengajukan surat cuti karena hendak menunaikan ibadah haji.
Anwar dan istrinya, Martini, akan menunaikan ibadah haji dan masuk dalam kloter 1 yang akan diterbangkan ke tanah suci pada awal Juni 2023.
Anwar mengatakan, dia dan istrinya sudah menunggu 13 tahun untuk bisa berangkat haji.
Baca juga: Uang Rp 400 Juta yang Dibayarkan Ratusan Siswa SMA di Bandung untuk Study Tour Dibawa Kabur
"Saya berniat mengajukan izin cuti karena menunaikan ibadah haji, tapi malah saya diberhentikan," kata Anwar kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) di Padang.
Baca juga: ART Disiksa Majikan di Lampung, Ditelanjangi dan Direkam, Ancam Disebar jika Minta Berhenti
Anwar yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 46 tahun, tidak tahu pasti alasan perusahaan memberhentikannya.
Baca juga: Istri Tersangka Narkoba Mengaku Diperas Rp 15 Juta untuk Ganti Pasal oleh Kepala BNN Pasaman Barat
Dia sudah menghadap pimpinan perusahaan pada Sabtu (20/5/2023) karena harus masuk ke asrama haji Padang untuk persiapan naik haji. Namun, tak jelas alasan yang diberikan pimpinan perusahaan tersebut.
"Saya sudah bekerja 46 tahun di sana, tapi entah mengapa ketika mengajukan surat cuti, malah saya diberhentikan," jelas Anwar.
Anwar hingga saat ini belum mengambil gaji terakhirnya, termasuk uang pesangon yang diberikan perusahaan.
"Belum saya ambil. Kalau saya ambil berarti saya menyetujui pemberhentian saya," kata Anwar.
Riki, pimpinan PT Family Raya, membantah pihaknya memberhentikan Anwar karena mengajukan izin cuti naik haji.
"Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji. Kita hanya mempensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun," kata Riki, saat dihubungi.
Riki mengatakan, Anwar merupakan karyawan permanen yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut dan saat ini sudah memasuki masa pensiun.
"Sebenarnya karyawan telah tahu masa pensiunnya. Masa pensiun di perusahaan ketika karyawan telah memasuki usia 59 tahun. Anwar Chan sendiri telah berkerja selama 45 tahun, pada saat ini beliau berusia 67 tahun. Jadi, pas saja keberangkatan hajinya dengan pemberian masa pensiun oleh perusahaan," kata Riki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.