Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Sikka Undur Diri karena Maju Caleg, Ada Kepala Dinas

Kompas.com - 24/05/2023, 13:05 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com – Sebanyak enam pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) lantaran memilih maju calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2024.

Keenam ASN tersebut, yakni Thomas Petrus Lameng, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Agustinus Boy Satrio, Sekretaris Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan; dan Viator Nong, Sekretaris Dinas Pertanian.

Lalu, Yance Padeng, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Melkianus Massar, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Alok Timur; dan Gabriel Ola, Fungsional Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca juga: Jadi Caleg, Wali Kota Jambi Ajukan Pengunduran Diri

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sikka Robertus Ray mengatakan, enam ASN ini telah mengajukan pengunduran diri, pada Selasa (23/5/2023).

"Mereka diberhentikan dari jabatan yang diemban sekarang karena mengikuti pileg, mereka ini sebenarnya sedang dalam proses pensiun. SK nya mereka sudah kantongi. Kemarin kita serahkan SK pemberhentian dari jabatan,” ujar Robertus di Maumere, Rabu (24/5/2023).

Robertus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang memilih ikut kontestasi pileg harus dibebaskan dari jabatannya sebagai pegawai negeri.

Nantinya, ungkap Robertus, status mereka akan sama seperti ASN yang lain, sebagai jabatan fungsional umum pelaksana pada unit kerjanya masing- masing.

Intinya tetap memenuhi ketentuan seperti ASN, misalnya, datang daftar hadir, dan ketentuan lainnya.

“Yang terpenting secara administrasi di masing- masing unit kerja mereka masih tercatat sebagai pelaksana," katanya.

Robertus menambahkan, ASN tersebut juga tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri hingga tanggal pensiun.

"Gaji tetap terima sebagai pegawai negeri, misalnya kalau tanggal pensiun 1 Agustus maka dia boleh terima sampai bulan Juli. Karena 1 Agustus sudah mulai dengan pensiun. Dan itu sudah berproses di KPN dan lain-lain,” pungkasnya.

Baca juga: Soal Menteri Daftar Caleg, Wapres: Kalau Tugasnya Tak Dilaksanakan Akan Di-reshuffle

Sebelumnya Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai Caleg 2024 segera mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, pengunduran diri ASN yang ikut dalam ajang pemilu telah diatur dalam Pasal 123 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com