Atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur serta mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Irwan.
Sementara itu, saat dihadirkan dalam konferensi pers, AN menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Sebelumnya saya mengakui kesalahan saya, dan saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban, dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya," terangnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.