PURWOREJO, KOMPAS.com - Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pilkades di 88 desa akan digelar pada bulan September 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian saat memberikan pengarahan kepada Kepala Desa/Pj Kepala Desa dan Kepala BPD pada pelaksanaan Pilkades Serentak se-Kabupaten Purworejo di Pendopo pada Senin (22/05/2023).
"Sudah kita anggarkan sebanyak Rp 1,8 miliar, ya hampir Rp 2 miliar," kata Agus Bastian.
Agus meminta 88 desa di 15 kecamatan agar segera mempersiapkan diri. Pihaknya juga sudah menerbitkan regulasi terkait pilkades serentak.
Baca juga: Pilkades Serentak 51 Desa di Banyuwangi Digelar 25 Oktober 2023, Berikut Tahapannya
"Betul dalam waktu dekat akan kita laksanakan (Pulkades Serentak). Dalam pelaksanaan Pilkades serentak, saat ini telah diterbitkan pedoman atau regulasi yang baru terkait pemilihan kepala desa," katanya.
Dia mengatakan ada dua regulasi baru yang akan dipakai dalam penyelenggaraan pilkades serentak. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Kedua, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
”Kita telah menganggarkan bantuan kepada pemerintah desa untuk penyelenggaraan pilkades melalui BPKPAD sebesar Rp. 1,8 miliar, di mana penerimaan masing-masing desa sesuai dengan jumlah pemilih,” ungkapnya.
Dia berpesan kepada seluruh perangkat daerah terkait yang tergabung dalam panitia pilkades tingkat kabupaten untuk selalu berkoordinasi dan kerjasama mengawal pilkades.
"Kita berharap Pilkades dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai serta tidak menyisakan berbagai permasalahan," kata dia.
Dia juga mengimbau para Ketua BPD selaku penanggungjawab pilkades dan Kepala Desa/Pj Kepala Desa untuk berkoordinasi mempersiapkan diri melaksanakan Pilkades. Selain itu para kades juga wajib menyusun laporan akhir masa jabatan.
”Untuk kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, untuk segera memenuhi tugas dan tanggungjawabnya menyusun laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dia juga meminta agar panitia pilkades mencermati tahapan yang berpotensi menimbulkan permasalahan.
"Perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan pilkades yang rawan permasalahan seperti pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih, kampanye, masa tenang dan pemungutan suara serta pasca pemungutan suara. Dan kepada seluruh stakeholder yang terlibat, agar selalu memonitor pada tahapan-tahapan pilkades," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.