KOMPAS.com - LA, anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak warga di Kuningan di Jalan Raya Cigugur, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023) lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah olah tempat kejadian (TKP) dan juga gelar perkara serta pemeriksaan 7 saksi dan barang bukti, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Ditabrak Mobil Anggota DPRD Majalengka, Warga Kuningan Patah Tulang dan Sepeda Motornya Hancur
“Saudara LA, saat ini perkembangan kami sudah masuk dalam tahap penyidikan, dimana LA sudah kami laksanakan pemeriksaan sebagai tersangka, dan kegiatan ini masih berlangsung,” kata Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari, saat ditemui Kompas.com di Mapolres Kuningan, Senin (22/5/2023).
Vino menjelaskan, kasus kecelakaan mobil anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak pengendara sepeda motor, terus berlanjut.
Baca juga: Rem Blong, Mobil Rombongan Dinas PUTR Kuningan Seruduk Bangunan di Kawasan Wisata Palutungan
Sejak kejadian pada Kamis (11/5/2023) lalu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak dua kali.
Olah TKP pertama pada Kamis malam sesaat setelah kejadian pada malam hari, dan kedua pada Jumat siang.
Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendapatkan keterangan dari seluruh pihak.
Para saksi terdiri dari lima orang yang berada di dalam mobil anggota DPRD, satu orang korban, dan satu saksi di lokasi.