Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

Kompas.com - 19/05/2023, 14:03 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rancangan qanun atau aturan legalisasi ganja medis di Aceh yang diusulkan oleh anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun lalu, kini telah masuk dalam daftar program legislasi DPR Aceh Tahun 2023.

"Sekarang qanun legalisasi ganja sudah masuk kumulatif terbuka Tahun 2023. Artinya sudah dua tingkatan selesai kita lakukan. Pertama pengusulan, kemudian telah kita bahas di tingkat banleg dan banmus,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, Muhammad Rizal Fahlevi, saat diwawancarai Kompas.com di Banda Aceh, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tokoh-tokoh Belanda yang Memimpin Perang Aceh

Fahlevi mengatakan, pembahasan qanun legalisasi ganja medis oleh DPR Aceh akan dilakukan setelah selesai revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas oleh anggota DPR RI Komisi III.

Baca juga: Berdamai, Laporan Dugaan Penipuan Ketua PDI-P Aceh Dicabut

 

Fahlevi menjelaskan, revisi UU Narkotika yang dilakukan Komisi III DPR RI, untuk menurunkan status ganja dari golongan I menjadi golongan II atau bahkan golongan III, diprediksi akan selasai pada September 2023.

Setelah itu DPR Aceh dapat melahirkan regulasi ganja medis legal di Aceh.

"Begitu revisi itu selesai dilakukan oleh teman teman DPR RI dari level satu menjadi level dua atau bahkan level tiga, kita tinggal mengambil untuk membahas ke tingkat selanjutnya untuk ditunjuk sebagai pembahasan. Kemudian baru kita bahas semua pasal bagaimana mekanisme, tata cara, dan lain sebagainya,” sebutnya.

Fahlevi menambahkan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendorong DPR RI untuk merevisi UU Narkotika agar Aceh nantinya memiliki pendapatan asli Aceh dari pemanfaatan ganja medis.

“Dengan lahirnya qanun legalisasi ganja medis, berapa banyak penderita berbagai penyakit di Aceh sembuh. Tidak harus lagi mengonsumsi obat kimia. Kemudian pendaptan nasional akan meningkat. Khusus Aceh akan ada pendapatan asli Aceh, di saat berkurangnya dana otonomi khusus untuk Aceh. Inilah skema lain yang harus kita pikirkan,” sebutnya.

Qanun legalisasi ganja medis yang diusulkan anggota Komisi V DPR Aceh ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan atau penggunaan narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com