Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023

Kompas.com - 19/05/2023, 14:03 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Rancangan qanun atau aturan legalisasi ganja medis di Aceh yang diusulkan oleh anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tahun lalu, kini telah masuk dalam daftar program legislasi DPR Aceh Tahun 2023.

"Sekarang qanun legalisasi ganja sudah masuk kumulatif terbuka Tahun 2023. Artinya sudah dua tingkatan selesai kita lakukan. Pertama pengusulan, kemudian telah kita bahas di tingkat banleg dan banmus,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, Muhammad Rizal Fahlevi, saat diwawancarai Kompas.com di Banda Aceh, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tokoh-tokoh Belanda yang Memimpin Perang Aceh

Fahlevi mengatakan, pembahasan qanun legalisasi ganja medis oleh DPR Aceh akan dilakukan setelah selesai revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas oleh anggota DPR RI Komisi III.

Baca juga: Berdamai, Laporan Dugaan Penipuan Ketua PDI-P Aceh Dicabut

 

Fahlevi menjelaskan, revisi UU Narkotika yang dilakukan Komisi III DPR RI, untuk menurunkan status ganja dari golongan I menjadi golongan II atau bahkan golongan III, diprediksi akan selasai pada September 2023.

Setelah itu DPR Aceh dapat melahirkan regulasi ganja medis legal di Aceh.

"Begitu revisi itu selesai dilakukan oleh teman teman DPR RI dari level satu menjadi level dua atau bahkan level tiga, kita tinggal mengambil untuk membahas ke tingkat selanjutnya untuk ditunjuk sebagai pembahasan. Kemudian baru kita bahas semua pasal bagaimana mekanisme, tata cara, dan lain sebagainya,” sebutnya.

Fahlevi menambahkan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendorong DPR RI untuk merevisi UU Narkotika agar Aceh nantinya memiliki pendapatan asli Aceh dari pemanfaatan ganja medis.

“Dengan lahirnya qanun legalisasi ganja medis, berapa banyak penderita berbagai penyakit di Aceh sembuh. Tidak harus lagi mengonsumsi obat kimia. Kemudian pendaptan nasional akan meningkat. Khusus Aceh akan ada pendapatan asli Aceh, di saat berkurangnya dana otonomi khusus untuk Aceh. Inilah skema lain yang harus kita pikirkan,” sebutnya.

Qanun legalisasi ganja medis yang diusulkan anggota Komisi V DPR Aceh ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan atau penggunaan narkotika untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Regional
Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Regional
Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Regional
Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Regional
Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Kilas Daerah
11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

Regional
Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Regional
Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Regional
Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Regional
Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Regional
Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Regional
Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com