PONTIANAK, KOMPAS.com – Mediasi dugaan malapraktik terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), saat menjalani proses khitan disebut selalu gagal.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Barat (Kalbar) dr Rifka mengatakan, pihak korban meminta ganti rugi perawatan sebesar Rp 300 juta.
“Udah sering mediasi, sampai ke KPAI itu terakhir. Pihak korban minta ganti ruginya Rp 300 juta,” kata Rifka dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Dugaan Malapraktik, Dokter Khitan Anak 9 Tahun di Pontianak Dilaporkan ke Polisi
Rifka menyebutkan, pada tahap awal mediasi, korban sempat meminta ganti biaya perawatan sebesar Rp 50 juta. Saat itu, dokter terlapor sudah sanggup membayar, tetapi tidak bisa tunai, sedangkan pihak korban tidak mau dicicil.
“Dalam mediasi lanjutan naik jadi Rp 300 juta, mungkin karena korban sudah berobat ke mana-mana, jadi dokternya sudah tidak sanggup. IDI Kalbar terus melakukan pendampingan,” ujar Rifka.
Sebelumnya, seorang anak berusia 9 tahun diduga menjadi korban malapraktik oleh seorang dokter di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), saat menjalani proses khitan. Korban mengalami kerusakan fisik pada penis serta lubang saluran berpindah ke bagian bawah.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah memeriksa orangtua korban,” kata Tri dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Wanita Influencer China Meninggal Usai Sedot Lemak, Kliniknya Dituduh Malpraktik
Menurut Tri, kepolisian belum melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor lantaran masih harus melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit yang merawat korban setelah dugaan malapraktik.
“Kami belum melakukan mediasi. Korban ini kan dia sudah berobat di tiga rumah sakit, saat ini kita tengah mengonfirmasi ke rumah sakit itu,” ucap Tri.
Tri melanjutkan, setelah mendapat keterangan dari rumah sakit, pihaknya akan memanggil ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Jadi sekarang masih berproses,” jelas Tri.
Kasus ini bermula pada 1 April 2022, saat seorang perempuan, Popi, mengaku putranya mengalami malapraktik usai menjalani proses khitan yang dilakukan seorang dokter di Pontianak. Ibu korban meminta dokter tersebut bertanggung jawab.
Namun, setelah dilakukan sejumlah mediasi yang difasilitasi KPAID dan IDI Kalbar, tidak ada kesepakatan. Saat ini perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.