KUPANG, KOMPAS.com - Denis Dupuis (65), warga negara Kanada, dideportasi setelah tinggal melebihi batas waktu selama tiga tahun di sejumlah tempat di Indonesia.
Denis diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat hendak masuk ke negara Timor Leste.
"Dia dideportasi tadi pagi melalui Bandara Juanda Surabaya," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim, kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023) petang.
Baca juga: WN Kanada yang Menari Telanjang di Gunung Batur Dideportasi
Halim menyebut, Denis diamankan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain saat hendak melintas ke Timor Leste pada 21 April 2023.
"Saat diperiksa dokumennya ternyata overstay sejak 10 April 2020. Artinya dia telah tinggal melebihi batas waktu selama 3 tahun, 1 bulan," ungkap Halim.
Baca juga: Warga Gelar Upacara Mecaru Usai WN Kanada Menari Telanjang di Gunung Batur Bali
Denis masuk ke wilayah Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau, pada tahun 2019.
Setelah itu, Denis melanjutkan perjalanan ke wilayah Kalimantan.
Terakhir, Denis tinggal di Soe, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, selama sebulan lamanya.
Begitu hendak ke negara tetangga, Timor Leste, Denis diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
"Yang bersangkutan (Denis) terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa berlaku visa miliknya telah habis sejak tanggal 10 April 2020," kata Halim.
Denis dideportasi ke Kanada melalui Bandara Juanda Surabaya dan rencananya transit di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.