“Mari masyarakat dan para orangtua untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hal-hal semacam ini tidak terus berulang,” ujar Aszhari.
Sebelumnya, seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban rudakpaksa sopir angkot.
Baca juga: 2 Sindikat Perdagangan Orang di Cianjur Ditangkap, Berkedok Penyaluran TKI
Tindak kejahatan seksual itu terjadi di sebuah kosan di daerah Cikaret, Kecamatan Cilaku, Cianjur, beberapa hari lalu.
Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.
Jajaran kepolisian resor Cianjur yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berinisial SSA (22) ditangkap dan kini ditetapkan tersangka.
SSA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 milliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.