CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa sopir angkot.
Korban yang baru beranjak usia 15 tahun itu mengalami trauma dan tengah dalam pendampingan dinas sosial untuk pemulihan psikis.
Berkaca pada kejadian ini, Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengingatkan masyarakat terutama para orangtua perihal sikap permisif.
Sebab, sikap orangtua yang serba membolehkan atau mengizinkan anaknya tersebut justru bisa menjadi awal petaka.
Baca juga: Diperkosa Sopir Angkot, Siswi SMK di Cianjur Trauma dan Butuh Pendampingan Psikolog
“Secara tidak langsung (sikap permisif orangtua) bisa menjerumuskan anaknya kepada perilaku-perilaku kejahatan. Kalau tidak menjadi korban, jadi pelaku,” ujar Aszhari, di mapolres, Rabu (17/5/2023).
Aszhari mencontohkan, sikap permisif yang sering dilakukan orangtua terhadap anak adalah memberikan keleluasan waktu di luar rumah.
“Misal anak pulang larut dengan alasan belajar kelompok, tidak tahunya ternyata. Nah, ini yang perlu pengawasan ekstra dari orangtua,” kata dia.
“Sikap permisif lain, sudah jelas anaknya belum cukup umur, belum punya SIM, malah diberikan sepeda motor untuk alasan ke sekolah,” kata Aszhari.
Pihaknya mengajak masyarakat terutama para orangtua untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari tindak kejahatan, termasuk termasuk perilaku lain, seperti kenakalan remaja, geng motor, dan narkoba.
“Mari masyarakat dan para orangtua untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hal-hal semacam ini tidak terus berulang,” ujar Aszhari.
Sebelumnya, seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban rudakpaksa sopir angkot.
Baca juga: 2 Sindikat Perdagangan Orang di Cianjur Ditangkap, Berkedok Penyaluran TKI
Tindak kejahatan seksual itu terjadi di sebuah kosan di daerah Cikaret, Kecamatan Cilaku, Cianjur, beberapa hari lalu.
Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.
Jajaran kepolisian resor Cianjur yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berinisial SSA (22) ditangkap dan kini ditetapkan tersangka.
SSA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 milliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.