Pelaku S mengaku awalnya sudah melihat korban saat hendak menyebarang. Saat itu jaraknya sekitar 10 meter.
"Jadi, waktu kira-kira 10 meter itu ada bapak-bapak sudah berdiri. Setelah dekat bapaknya menabrak ke saya," ungkap dia.
Baca juga: Jenazah Korban Tabrak Lari Ditemukan Tergeletak di Ringroad Jalan Siliwangi Sleman
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk.
Akibat perbuatanya, pelaku S dijerat Pasal 106 Ayat (2), Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, jenazah seorang laki-laki ditemukan tergeletak di Ringroad Jalan Siliwangi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
Jenazah tersebut diketahui warga pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Tempat kejadian di Jalan Siliwangi tepatnya depan kampus UTY Jombor Lor, Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman," Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo, Senin (15/05/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.