KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terus diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Berdasar hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi di RS Arun mencapai Rp 43 miliar.
“Pendapatan rumah sakit itu persisnya Rp. 341.003.762.789, sejak tahun 2016 hingga 2022. Dari sini, auditor menyimpulkan dengan dokumen dan bukti yang ada kerugian negara sebesar Rp 43 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gautama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar
Sebelumnya, hasil penyelidikan sementara tim penyidik kerugian negara sekitar Rp 30 miliar. Namun temuan auditor kerugian negara lebih besar.
“Ternyata auditor lebih besar menemukan angka nominalnya,” kata Therry.
Baca juga: Pengacara Direktur RS Arun Lhokseumawe: Tidak Ada Serupiah Pun Uang Pemerintah di Rumah Sakit
Dari hasil temuan itu, kata Therry, penyidik akan melengkapi berkas dan segera mengumumkan tersangka dalam kasus itu.
“Tersangkanya sabar dulu, segera diumumkan,” pungkas Therry.
Sebelumnya diberitakan, PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe diduga melakukan tindak pidana korupsi. Rumah sakit ini merupakan anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe (badan usaha milik daerah). Pemerintah Kota Lhokseumawe berkali-kali menyatakan mendukung langkah hukum yang dilakukan kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.