SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah menemukan 539 warga yang diduga sudah meninggal dunia masih tercantum di daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu kota di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Baca juga: KPU Sikka Temukan 2 Anggota TNI-Polri Masuk DPS, Pastikan Sudah Dicoret
"Data daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Kota Semarang sebanyak 1.244.966 pemilih. Diduga 539 data warga yang sudah meninggal masih terdaftar," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menemukan 27 pemilih di bawah umur dan 327 pemilih pindah domisili. Selain itu, ditemukan pula pemilih dengan elemen data tidak lengkap sejumlah 815 pemilih.
"Polri ke warga sipil sejumlah 1 pemilih dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS sejumlah 403 pemilih," paparnya.
Menurutnya, hasil pengawasan ini selain disertai dengan dokumen pendukung, beberapa diantaranya juga melakukan kroscek data secara factual dengan mendatangi langsung lokasi warga.
“Data hasil pencermatan yang kita temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali, ” ungkap Nining.
Berdasarkan surat jawaban dari jajaran KPU Kota Semarang, sebagian besar data sudah ditindaklanjuti. Sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait.
“Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi sistem daftar pemilih (Sidalih)” lanjut Nining
Pencermatan ini juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota Semarang.
"Nantinya, pengawasan tetap dilakukan sehingga jika ada perkembangan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang," ucapnya.
Baca juga: Ramai soal Pesan KPU Minta Cek Nama di DPS Pemilu, Bagaimana Caranya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.