SEMARANG, KOMPAS.com-Polisi memburu pelaku pembunuhan mutilasi dan pengecoran bos toko air minum AHS Arga Tirta di Tembalang, Kota Semarang sejak kemarin.
Pada Rabu (10/5/2023) dini hari polisi berhasil menangkap pelaku di tempat pelariannya di banjarnegara.
Akhirnya polisi menetapkan Husen, pegawai toko yang kabur ke rumah temannya di Banjarnegara itu sebagai tersangka pembunuhan bosnya.
Baca juga: Merantau Tanpa Kabar, Kerabat Kaget Dengar Husen Jadi Tersangka Mutilasi dan Cor Bosnya
Saat menghadiri konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, tersangka justru berkelakar bila dirinya tetap memilih melarikan diri meski dendamnya telah terbalas.
“Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian. Makanya saya melarikan diri,” selorohnya dihadapan awak media, Rabu (10/5/2023) siang.
Husen mengaku puas dan tak menyesali aksi kejamnya. Pasalnya Husen mengaku kerap dipukuli bosnya bila melakukan kesalahan saat bekerja.
“Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan,” katanya.
Baca juga: Husen Sempat Pesan Prostitusi Online Lewat MiChat Sebelum Mutilasi Bos Isi Ulang Air Minum Semarang
Kepada rekan kerjanya Yuli, Husen pamit pulang ke kampung halaman setelah rangkaian aksi pembunuhan mulai dari menusuk korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecoor jasad bosnya dengan semen tuntas.
“Pergi dari toko Sabtu, malem habis isya, nitip toko ke Ibu Yuli, saya sampaikan cuma titip kunci, soalnya pamit mau pulang dulu, pakai motor ini (milik tersangka),” akunya.
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar telah menginterogasi sejumlah saksi. Pihaknya mendapat keterangan bila sampai Kamis (4/5/2023) malam, warga sekitar masih melihat aktivitas korban.
“Hasil penyelidikan mengerucut pada pelaku. Nah sekarang kita sudah hadirkan pelaku di sini, atas nama Muhammad Husen, ini adalah pelaku tunggal,” kata Kapolres.
Sementara itu tersangka Husen membawa kabur uang Rp 7 juta dan motor Yamaha Byson milik bosnya. Ia memilih rumah temannya yang bernama Feri karena menurutnya sepi.
“Saya enggak melakukan perlawanan apapun. Saya ke Banjarnegara, lewat Wonosobo, Temanggung, motoran tidak mampir, terus ke rumah teman, Feri, ke sana soalnya rumah dia kosong, Feri enggak tahu kalau saya membunuh, terus saya ditangkap di rumah Feri, saya sendiri, belum nikah,” tandasnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat pasal KUHP 340 tentan Pembunuhan Berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Imam (teman angkringan) statusnya saat ini sebagai saksi akan kita dalami lagi, maksimal pasal mengetahui tindak pindana tapi tidak melaporkan,” kata Kapolres.
Sementara ditanya pemeriksaan kejiwaan tersangka, Kapolres Irwan mengatakan akan melakukan pemeriksaan usai konferensi pers nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.