Seperti diberitakan, seorang karyawati yang diajak jalan berdua oleh bos perusahaan demi memperpanjang kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Simanjuntak pun mengimbau karyawati lainnya yang turut mengalami pengalaman serupa untuk ikut melapor.
"Kami persilahkan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi," kata Hotma, Minggu (7/5/2023).
"Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," ucap Hotma melanjutkan
Hotma menuturkan, kepolisian nantinya juga akan memanggil bos perusahaan yang dilaporkan oleh korban, untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.