PALOPO, KOMPAS.com - Seorang balita berusia dua tahun di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan dianiaya oleh ibu tirinya yang berinisial HN (27).
Akibatnya balita tersebut harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Siti Madyang, Kota Palopo.
Baca juga: Oknum PNS Kota Palopo Lakukan Penipuan Rp 300 Juta, Modusnya Bisa Loloskan Korban Jadi ASN
Setelah penganiayaan itu, balita berinisial AZ tersebut kini dirawat oleh paman dan kakeknya.
Paman korban, Akbar (37) mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4/2023).
Pihak keluarga mengetahui hal itu pada Jumat (28/4/2023) pagi. Saat itu balita AZ berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Baca juga: 25 Mahasiswa Diamankan Saat Unjuk Rasa Ricuh Tolak Undang-undang Cipta Kerja di Palopo Sulsel
“Hari itu kami baru tahu kalau keponakan kami masuk ke IGD, jadi kami menuju ke sana untuk menjenguknya dan kami ketemu dokter yang merawatnya,” kata Akbar saat ditemui di rumahnya di jalan Yos Sudarso, Kota Palopo, Sabtu (6/5/2023).
Akbar menjelaskan, tubuh balita AZ mengalami luka dan memar diduga karena pukulan serta cakaran.
“Hidungnya luka bernanah, lengan tangan kirinya retak tulang, badannya memar-memar biru dan sempat hilang kesadarannya waktu baru masuk rumah sakit, kondisinya saat ini masih demam dan muntah-muntah,” ucap Akbar.
Akbar mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh HN ibu tiri korban adalah yang kedua kalinya.
“Sebelumnya sudah pernah terjadi, tapi kami dari pihak keluarga berdamai kami buat surat perjanjian bahwa jika pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, tapi dua bulan berikutnya ternyata dia lakukan penganiayaan kembali terhadap balita AZ,” ujar Akbar.
Menurutnya, ibu kandung dari balita AZ, Sariana telah meninggal beberapa tahun lalu.
Sementara ayahnya berinisial AR menikah dengan HN.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji mengatakan, tersangka HN melakukan penganiayaan tersebut karena jengkel dengan AZ yang rewel.
“Pelaku sudah kami tahan, kami sangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan luka berat dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutur Alvin.
Alvin menambahkan saat ini korban sudah diambil oleh keluarganya yakni pamannya untuk dirawat.
“Kondisi korban saat ini sudah dalam masa penyembuhan dan sudah diambil untuk diasuh oleh pamannya,” jelas Alvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.