Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Candi Borobudur, Harga Tiket Masuk yang Baru Ditetapkan Menkeu Ternyata untuk Borobudur Highland, Ini Lokasinya

Kompas.com - 04/05/2023, 16:26 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) Agustin Peranginangin membantah bahwa tarif tersebut untuk masuk kawasan Candi Borobudur. Dia menegaskan, tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.

"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya, tapi Borobudur Highland ya," tegas Agustin dalam keterangan pers tertulis yang diterima pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Bantah Harga Tiket Candi Borobudur Turun, Pengelola Tegaskan Tak Ada Perubahan Tarif

Borobudur Highland adalah zona otoritatif seluas 309 hektar, yang berada di kawasan perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Saat ini lokasi tersebut sedang dikembangkan.

Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah itu, meliputi zona resor eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya, dan zona gerbang masuk.

"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh, Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga, dan petualangan, serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," jelasnya. 

Tiket masuk ditetapkan Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang per sekali masuk mulai Mei 2023, sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp 5.000 sampai Rp 25.000 sekali masuk.

Tarif tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI), sedangkan warga negara asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Selanjutnya, tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelasnya. 

Baca juga: Harga Tiket Candi Borobudur Terbaru 2023 dan Cara Beli Tiket Online

Agustin menyebutkan, kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi pariwisata baru. Di sisi lain, juga digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat. 

Dikonfirmasi terpisah, General Manager Taman Wisata Candi Borobudur Magelang, Jawa Tengah, Jamaludin Mawardi menyatakan bahwa tiket masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur tetap berlaku normal, yakni Rp 50.000 per orang untuk wisatawan nusantara (wisnus) dan 25 dollar AS per orang untuk wisatawan mancanegara (wisman). 

"Untuk tiket yang masuk ke Candi Borobudur ini masih sama menggunakan tiket yang existing ada dua, yang sampai di halaman Candi Borobudur masih Rp 50.000 per orang untuk yang wisatawan domestik dan 25 dollar AS untuk wisatawan mancanegara," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Injak Kepala Petani saat Pengamanan Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Kapolres Minta Maaf

Polisi Injak Kepala Petani saat Pengamanan Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Kapolres Minta Maaf

Regional
Gubernur Sumbar Hibahkan 14,9 Kubik Kayu Tak Bertuan untuk Masjid

Gubernur Sumbar Hibahkan 14,9 Kubik Kayu Tak Bertuan untuk Masjid

Regional
81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

Regional
Gunung Jayanti di Sukabumi Terbakar, Api Merembet ke Atas Gunung

Gunung Jayanti di Sukabumi Terbakar, Api Merembet ke Atas Gunung

Regional
Hadiri Kursus Tani, Bupati Aulia Serahkan Bantuan Tani dan Ternak untuk Sejahterakan Masyarakat HST

Hadiri Kursus Tani, Bupati Aulia Serahkan Bantuan Tani dan Ternak untuk Sejahterakan Masyarakat HST

Regional
Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa, Pemkab Seluma Mendata Masyarakat yang Lanjutkan Pendidikan Tinggi

Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa, Pemkab Seluma Mendata Masyarakat yang Lanjutkan Pendidikan Tinggi

Regional
3.394 Polisi Siap Amankan Perhelatan MotoGP 2023 di Mandalika

3.394 Polisi Siap Amankan Perhelatan MotoGP 2023 di Mandalika

Regional
Mendagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Mendagri Tunjuk Staf Ahli Gubernur Sumbar Jasman Rizal Jadi Pj Walkot Payakumbuh

Regional
Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

Regional
Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Kepala Sekolah di Polman Ditangkap karena Cabuli Siswi, Rumah Korban Sempat Dikepung Keluarga Korban

Regional
Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Sulit Dapat Solar Untuk Melaut, Nelayan Kotabaru Kalsel Mengadu ke Polisi

Regional
Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Kecewa Tak Masuk Formasi PPPK 2023, Ratusan Nakes di Brebes Demo Kantor Pemkab

Regional
Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Siswa dan Guru di Kupang Senang Sekolah Masuk Pukul 5.30 Dihentikan

Regional
Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Regional
Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Pj Gubernur NTB Bantah Langgar Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com