SIKKA, KOMPAS.com – KP (55) petani asal Nangahure Bukit, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial NTM (12).
Pelaku diketahui sudah beristri, sementara korban masih mengenyam pendidikan menengah pertama atau SMP.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Sikka AKP Margono mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah ayah korban, PH (50) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.
Baca juga: Akal Bulus Dukun Gadungan Cabuli Wanita di Tasikmalaya, Bilang ke Korban Terkena Guna-guna
“PH melaporkan kasus yang dialami putrinya pada Minggu (30/4/2023) lalu,” ujar Margono di Maumere, Kamis (4/5/2023).
Setelah menerima laporan dugaan pencabulan aparat memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Margono, dugaan pencabulan terjadi saat korban pulang dari gereja, Minggu sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu korban hendak menukar pakaian di dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk untuk mencabuli korban.
Baca juga: Kakek 65 Tahun di Maluku Tengah Ditangkap karena Cabuli Bocah 13 Tahun hingga Hamil
“Korban sempat berteriak namun pelaku dengan cepat menutup mulut korban,” jelas Margono.
Mendengar terikan korban, PH masuk ke dalam rumah. Namun pelaku telah melarikan diri. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Margono menambahkan, hingga saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 82 ayat 1 Undang - Undang tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.