KUPANG, KOMPAS.com - Dua Ketua dan satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundurkan diri karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Informasi itu dibenarkan Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada Kompas.com, Senin (1/5/2023).
"Iya benar, mereka menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU RI, tembusannya disampaikan ke KPU NTT," kata Thomas.
Baca juga: Arsul Sani Ungkap Kriteria Cawapres untuk Pemilu 2024
Dua ketua KPU itu yakni Paulinus Lape Feka yang menjabat ketua KPU Timor Tengah Utara (TTU), dan Makarius Bere Nahak yang menjabat ketua KPU Malaka. Sedangkan anggota KPU yang mundur bernama Yoseph Nahak yang menjabat devisi teknis KPU Malaka.
Dia mengatakan, Paulinus Lape Feka mengundurkan diri setelah memimpin KPU Timor Tengah Utara selama 4 tahun 3 bulan.
Sebelum mundur dari jabatan, ketua dan anggota KPU tersebut mengirim surat pengunduran diri ke KPU RI.
Baca juga: Ketuanya Meninggal Dunia, Bakal Caleg Partai Demokrat di Luwu Terancam Ditolak KPU
"Sekitar minggu lalu, mengirim surat ke KPU RI dan saat ini tidak masuk kantor lagi," kata Thomas.
Menurutnya, saat ini KPU RI sedang memroses surat keputusan pemberhentian (SK) tiga anggota KPU tersebut.
Setelah SK pemberhentian dikeluarkan KPU RI, barulah mereka mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD.
"Salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD itu harus ada SK pengunduran diri," ujarnya.
Menurut Thomas, selanjutnya KPU akan menetapkan pelaksana tugas (Plt) ketua KPU di Malaka dan Timor Tengah Utara, sedangkan penetapan ketua KPU definitif merupakan ranah KPU RI.
"Penetapan Plt ketua melalui pleno di KPU," kata Thomas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.