Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Keluarga hingga Melebihi Batas Waktu, 2 Warga Timor Leste Dideportasi

Kompas.com - 26/04/2023, 06:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi dua orang warga negara Timor Leste pada Selasa (25/4/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, dua warga Timor Leste yang dideportasi itu yakni Angelina Cardoso Soares (39) dan Mario Dos Santos (75). Keduanya dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal saat mengunjungi keluarganya di wilayah Indonesia.

"Kedua warga negara Timor Leste itu kita deportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tadi sekitar pukul 10.00 Wita," kata Halim kepada Kompas.com, Selasa petang.

Baca juga: Dalam 4 Bulan, 12 Warga Timor Leste Dideportasi dari NTT

Halim menuturkan, kedua warga Timor Leste tersebut ditahan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain pada 22 dan 23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonesia.

Saat itu, kata Halim, keduanya ditemukan tinggal melebihi batas waktu, masing-masing 23 hari dan 65 hari.

Baca juga: Cegah Penyakit Hewan Masuk NTT, Ratusan Kilogram Daging Olahan Asal Timor Leste Dimusnahkan

Dia memerinci, izin tinggal Angelina telah habis masa berlakunya sejak 16 Februari 2023. Sedangkan Mario izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 30 Maret 2023.

Keduanya dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X, karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya mengaku bahwa kegiatan di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurobo dan Malaka," ungkap Halim.

Angelina masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui TPI PLBN Motaain. Sedangkan Mario menggunakan bebas visa kunjungan ketika masuk ke Indonesia melalui TPI PLBN Motaain.

Setelah ditahan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain, keduanya dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksa lebih lanjut.

"Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas Imigrasi Timor Leste," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com