BANGKA, KOMPAS.com-Remaja berinisial AC (17) pembunuh bocah perempuan bernama Hafiza (8) di kebun sawit di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara, Jumat (14/4/2023).
Perbuatan pelaku dinilai hakim sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
Namun, banyak yang menilai hukuman 10 tahun masih terlalu ringan.
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah Perempuan di Kebun Sawit Divonis 10 Tahun Penjara
Bahkan orangtua korban beberapa hari sebelum sidang vonis sempat mempertanyakan di hadapan kepala daerah, terkait tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun.
Lantas bagaimana prosedur tindakan hukum dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Bangka Belitung itu?.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat Jan Maswan Sinurat mengatakan, hukuman yang diterima pelaku sudah termasuk hukuman maksimal.
Jaksa penuntut umum pun tidak akan melakukan banding terhadap vonis dari majelis hakim.
"Yang kita sampaikan selama persidangan telah diterima hakim, yakni tuntutan 10 tahun dengan vonis juga 10 tahun," kata Maswan kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Pembunuh Anak Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Ditangkap
Kasus kali ini kata Maswan sedikit berbeda karena termasuk kategori anak berhadapan dengan hukum.
Pelaku maupun korban sama-sama berstatus di bawah umur.
"Pasal yang kita pakai 340 adalah pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun. Tapi bagi anak harus setengahnya, dan kita tidak boleh menuntut hukuman mati atau seumur hidup," ujar Maswan.