Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur

Kompas.com - 12/04/2023, 21:02 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PALU, KOMPAS.com - Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DN 1943 UA, milik Edo Yuhan (42), ditarik oleh perusahaan Astra Credit Companies (ACC) melalui debt collector.

Peritiwa penarikan ini terjadi tanggal 25 Maret 2023 lalu.

Menurut Ani (47), istri dari Edo Yuhan, kejadiannya sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia tengah (Wita).

Saat itu, posisi Ani berada di rumah kerabatnya di Desa Marawola, Kabupaten Sigi

"Saya didatangi 4 orang yang mengaku debt collector. Pertama baik-baik datang, dilihat dulu mobil dan kunci dipegang. Langsung saya dipaksa naik ke mobil. Dan saya diturunkan di depan kantor ACC dan dibiarkan," ujar Ani, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore Ditagih

Atas kasus ini, ia pun mencoba melapor kejadian pengambilan paksa mobilnya oleh orang yang mengaku debt collector itu ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, laporannya ditolak.

"Saya sudah melapor tapi ditolak katanya laporan saya tidak ada dasar untuk dilaporkan begitu polisi bilang sama saya. Akhirnya saya pulang," ujar Ani.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek dulu soal laporan Ani yang ditolak.

"Kami akan cek dulu apa benar ada anggota yang melaksanakan piket SPKT menolak atau tidak merespons adanya masyarakat yg akan melapor terkait penarikan mobil oleh debt collector," kata Sugeng, lewat pesan WhasApp.

"Terkait penarikan mobil oleh debt collector, kalau ada oknum yang membekingi silahkan dilapor ke Propam Polda Sulteng, makanya kami akan cek dulu," ujar dia.

Pihaknya akan memanggil Ani untuk dimintai keterangan.

"Dalam kesempatan ini kami undang kembali ibu H Ani ke Polda Sulteng agar perkara yang akan dilaporkan dapat dikonsultasikan dengan KBO Ditreskrimum dengan membawa dokumen pendukung yang dimiliki terkait kendaraan yang ditarik pihak finance," kata Sugeng.

Kasus ini sudah diadukan pula ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu. Dan saat ini tengah di proses pengaduannya.

Diminta bayar debt collector Rp 40 Juta

Pihak debitur berusaha untuk menyelesaikan tunggakan kredit mobilnya dengan membayar tiga bulan angsuran.

Namun, Ani mengklaim, pihak pembiayaan menolak dengan alasan debitur juga harus membayar denda dan biaya pihak ketiga dalam hal ini debt collector sebesar Rp 40 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com