Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan pada Arus Mudik dan Balik 2023

Kompas.com - 10/04/2023, 16:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Untuk memastikan kelancaran pada arus mudik lebaran 2023, pemerintah memberlakukan pengaturan bagi para pemudik yang menggunakan kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan.

Seperti diketahui, pada musim mudik lebaran 2023 pemerintah akan memaksimalkan layanan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan untuk menghindari penumpukan pemudik.

Baca juga: Delay Sistem di Rest Area Tol Jadi Strategi Antisipasi Penumpukan di Pelabuhan Merak

Dilansir dari Kompas.com (05/04/2023), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pengoperasian Pelabuhan Ciwandan telah diawali dengan rapat intensif bersama Kementerian PUPR, ASDP, Korlantas Polri dan berbagai pihak lain.

"Ciwandan adalah tambahan daripada Merak. Jadi Merak ada 7 pelabuhan (dermaga) dan Ciwandan ada 5 pelabuhan (dermaga)," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak H-3, Pemudik Diminta Beli Tiket Lebih Awal Melalui Ferizy

Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran 2023 dari Jawa dengan layanan kapal penyeberangan melalui dua pelabuhan ini diharapkan memperhatikan aturan yang akan diterapkan.

Dilansir dari akun instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, aturan pengoperasian di dua pelabuhan ini akan diberlakukan pada 15 April - 1 Mei 2023.

Baca juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Diperkirakan 19 April 2023

1. Aturan penyeberangan dari Jawa dengan tujuan Sumatera

Adapun mekanisme pengaturan yang diterapkan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan untuk kendaraan dari Jawa dengan tujuan Sumatera adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat dan bus menyeberang melalui Pelabuhan Merak
  • Kendaraan barang dan sepeda motor menyeberang melalui melalui Pelabuhan Ciwandan

2. Aturan penyeberangan dari Sumatera dengan tujuan Jawa

Lebih lanjut, mekanisme pengaturan layanan kapal penyeberangan juga diterapkan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang untuk kendaraan dari Sumatera dengan tujuan Jawa, yaitu:

  • Kendaraan roda empat dan bus menyeberang melalui melalui Pelabuhan Bakauheni
  • Kendaraan sepeda akan motor dibagi dua jalur, yaitu menyeberang melalui melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang
  • Kendaraan barang dan truk menyeberang melalui melalui Pelabuhan Panjang

3. Delaying sistem pada angkutan lebaran 2023

Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying sistem pada angkutan lebaran 2023 pada ruas tol menuju pelabuhan Merak dan Ciwandan, yaitu pada rest area KM 43, KM 68, dan KM 97 tol Tangerang-Merak.

Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan selama masa angkutan lebaran ini telah disepakati oleh Ditjen Hubdat, Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga.

Lebih lanjut, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Sumber:
Instagram @ditjen_hubdat
 kompas.com (Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani, Editor : Hilda B Alexander)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com