KOMPAS.com - Untuk memastikan kelancaran pada arus mudik lebaran 2023, pemerintah memberlakukan pengaturan bagi para pemudik yang menggunakan kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Ciwandan.
Seperti diketahui, pada musim mudik lebaran 2023 pemerintah akan memaksimalkan layanan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan untuk menghindari penumpukan pemudik.
Baca juga: Delay Sistem di Rest Area Tol Jadi Strategi Antisipasi Penumpukan di Pelabuhan Merak
Dilansir dari Kompas.com (05/04/2023), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pengoperasian Pelabuhan Ciwandan telah diawali dengan rapat intensif bersama Kementerian PUPR, ASDP, Korlantas Polri dan berbagai pihak lain.
"Ciwandan adalah tambahan daripada Merak. Jadi Merak ada 7 pelabuhan (dermaga) dan Ciwandan ada 5 pelabuhan (dermaga)," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak H-3, Pemudik Diminta Beli Tiket Lebih Awal Melalui Ferizy
Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran 2023 dari Jawa dengan layanan kapal penyeberangan melalui dua pelabuhan ini diharapkan memperhatikan aturan yang akan diterapkan.
Dilansir dari akun instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, aturan pengoperasian di dua pelabuhan ini akan diberlakukan pada 15 April - 1 Mei 2023.
Baca juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Ciwandan Diperkirakan 19 April 2023
Adapun mekanisme pengaturan yang diterapkan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan untuk kendaraan dari Jawa dengan tujuan Sumatera adalah sebagai berikut:
Lebih lanjut, mekanisme pengaturan layanan kapal penyeberangan juga diterapkan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang untuk kendaraan dari Sumatera dengan tujuan Jawa, yaitu:
3. Delaying sistem pada angkutan lebaran 2023
Selain itu, Kemenhub juga melakukan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying sistem pada angkutan lebaran 2023 pada ruas tol menuju pelabuhan Merak dan Ciwandan, yaitu pada rest area KM 43, KM 68, dan KM 97 tol Tangerang-Merak.
Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan selama masa angkutan lebaran ini telah disepakati oleh Ditjen Hubdat, Korlantas Polri serta Ditjen Bina Marga.
Lebih lanjut, aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Sumber:
Instagram @ditjen_hubdat
kompas.com (Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani, Editor : Hilda B Alexander)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.