Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Wali Kota Lhokseumawe Digeledah Jaksa, Pemkot Sebut sebagai Hal Normatif

Kompas.com - 09/04/2023, 16:07 WIB
Masriadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius menanggapi soal penggeledahan Kantor Wali Kota dan Sekda Lhokseumawe yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan.

Menurutnya, penggeledahan yang ditujukan untuk menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT. Rumah Sakit Arun itu merupakan tindakan normatif.

“Jadi ini normatif sekali, soal ruangan Sekretaris Daerah diperiksa juga, karena posisi Sekda saat itu komisaris utama PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) sebagai induk dari PT Rumah Sakit Arun,” kata Darius, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Geledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe 

Menurutnya, ada sejumlah dokumen berupa fotokopi di kantor wali kota.

“Di Kantor Wali Kota Lhokseumawe itu sifatnya dokumen copian. Dokumen asli tentu yang ada di PT. Pembangunan Lhokseumawe, mereka yang simpan. Kalau di kantor wali kota hanya dokumen fotocopi,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe mendukung langkah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Posisi pemerintah mendukung langkah penegakan hukum, itu sejak awal kasus ini bergulir sudah terlihat. Misalnya bagaimana pemerintah membekukan manajemen lama, merekrut manajemen baru dan lain sebagainya,’ pungkas Darius.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe  menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PT. Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) terkait dugaan tindak pidana korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (6/4/2023).

Jaksa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Diduga, dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

Regional
Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Regional
Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Regional
Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Regional
Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Regional
Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Regional
Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Regional
Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat 'Live' TikTok

Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat "Live" TikTok

Regional
Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Regional
55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

Regional
Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Regional
Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Regional
Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com