NUNUKAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan tindak asusila terhadap gadis berusia 15 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, diselesaikan dengan restorative justice.
Pelaku yang sempat diamankan dan ditahan di Mapolsek Sebatik Timur, akhirnya dibebaskan karena orangtua korban menginginkan agar anaknya dinikahkan saja demi menutup aib yang terjadi.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seks di Kalangan Santri, Dinsos Nunukan Segera Telusuri
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Ricko Veandra mengatakan, upaya restorative justice dilakukan setelah semua pihak setuju untuk menikahkan saja korban dengan pelaku.
‘’Prosesnya dilakukan Kamis (6/4/2023). Pihak keluarga didampingi pengacara, dan semua pihak tidak ada yang keberatan atas langkah menikahkan pelaku dengan korban,’’ujarnya, Jumat (7/4/2023).
Pengacara keluarga korban, mendalilkan kasus tersebut, dengan dasar Pasal 7 UURI Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Baca juga: Puluhan Motor yang Dikendarai Anak-anak Diamankan, Pemilik Menangis, Orangtua Datangi Polres Nunukan
Dalam salah satu poin pasal dijelaskan, orangtua pihak pria/wanita, dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung cukup, meski pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
‘’Sebenarnya ini korban masih 15 tahun dan akan berisiko ketika menikah. Tapi semua sepakat dan semua pihak tidak ada yang keberatan, sehingga proses restorative justice dilakukan,’’jelasnya.
Orangtua korban juga mengaku cukup pusing terhadap model pergaulan anaknya yang terlalu bebas.
Alhasil, perkawinan dengan pelaku menjadi alternatif dan solusi yang dipilih, maupun disetujui, bahkan oleh korban sendiri.
Sebagaimana dijelaskan Ricko, kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun dengan H (31), terjadi atas dasar suka sama suka.
Meski korban masih belia, keduanya sepakat menjalin asmara dan berpacaran. Hubungan tersebut membuat kegadisan korban terenggut.
Sampai akhirnya ia putus dengan H dan menjalin hubungan pacaran bersama R (19). Lagi lagi, dengan alasan pacar, persetubuhan kembali terjadi.
‘’Jadi pergaulan si anak menjurus ke arah pergaulan bebas. Kasus persetubuhan dengan dua pelaku juga terjadi atas dasar suka sama suka di lokus dan tempus berlainan. Orangtua korbanlah yang awalnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi, dan kemudian menginginkan adanya pernikahan dengan pelaku kedua,’’jelas Ricko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.