Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor, Siswa SMP di Jayapura Ditangkap

Kompas.com - 06/04/2023, 14:52 WIB
Roberthus Yewen,
Krisiandi

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial AH (15) ditangkap Tim Khusus (Timsus) Cycloop Polres Jayapura, lantaran diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tabita Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (5/4/2023).

Kasat Reskrim Iptu Sugarda mengungkapkan, AH masih berstatus pelajar.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor (SPM) Yamaha Mio M3 125 warna merah dengan nomor plat PA 5156 JE,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Pria Ini Rancang Mobil 3 Bulan untuk Curi Kabel Telkom, Berakhir Diamuk Massa

Menurut Sugarda, pada Selasa (4/4/2023) anak korban pelapor mengendarai motor ke sekolahnya di sebuah SMP di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Korban memakirkan kendaraan tidak terkunci stang. Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIT, korban mendapati motornya sudah tidak lagi berada di tempat parkir.

“Korban kemudian melaporkan kepada orangtuanya dan kemudian mengecek CCTV di toko Saga Fresh Kemiri. Dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku pencurian adalah anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah SMP,” tuturnya.

Sugarda menyampaikan, dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui.

Pelaku AH (15) diamankan di jalan Tabita Pasar Baru Sentani, beserta barang bukti sepeda motor sehari setelah kejadian pencurian tersebut.

Baca juga: Tepergok Curi Uang di Toko, Ibu dan Anak di Banyuwangi Ditangkap

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata Sugarda, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya diversi jika pelapor atau korban bersedia mencabut laporannya.

“Diversi sendiri adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan Diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com