SENTANI, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial AH (15) ditangkap Tim Khusus (Timsus) Cycloop Polres Jayapura, lantaran diduga mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tabita Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (5/4/2023).
Kasat Reskrim Iptu Sugarda mengungkapkan, AH masih berstatus pelajar.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor (SPM) Yamaha Mio M3 125 warna merah dengan nomor plat PA 5156 JE,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Pria Ini Rancang Mobil 3 Bulan untuk Curi Kabel Telkom, Berakhir Diamuk Massa
Menurut Sugarda, pada Selasa (4/4/2023) anak korban pelapor mengendarai motor ke sekolahnya di sebuah SMP di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Korban memakirkan kendaraan tidak terkunci stang. Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIT, korban mendapati motornya sudah tidak lagi berada di tempat parkir.
“Korban kemudian melaporkan kepada orangtuanya dan kemudian mengecek CCTV di toko Saga Fresh Kemiri. Dari rekaman CCTV memperlihatkan bahwa pelaku pencurian adalah anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah SMP,” tuturnya.
Sugarda menyampaikan, dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan identitas pelaku diketahui.
Pelaku AH (15) diamankan di jalan Tabita Pasar Baru Sentani, beserta barang bukti sepeda motor sehari setelah kejadian pencurian tersebut.
Baca juga: Tepergok Curi Uang di Toko, Ibu dan Anak di Banyuwangi Ditangkap
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Meskipun demikian, kata Sugarda, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya diversi jika pelapor atau korban bersedia mencabut laporannya.
“Diversi sendiri adalah upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dasar hukum pelaksanaan Diversi disesuaikan dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.