BATAM, KOMPAS.com– Petugas patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal ikan berbendera Vietnam secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal patroli Orca 03 mencegat kapal ikan ilegal itu pada Minggu (2/4/2023) sekitar 13.05 WIB.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal bernama TG 9817 TS sedang mengoperasikan alat tangkap pair trawl.
Baca juga: Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap
Saat menangkap ikan, kapal itu tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.
“Sempat terjadi perlawanan saat KP Orca 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur,” terang Adin.
Adin menambahkan, kapal TG 9817 TS merupakan kapal bantu pair trawl yang diawaki oleh dua orang anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam dengan membawa muatan udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting delapan ekor dan lobster dua ekor.
“Kuat dugaan kapal ini baru melakukan aksinya, namun sudah keburu diketahui patroli KKP,” ungkap Adin.
Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Kepri
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas dan Kapal TG 9817 TS tengah dikawal menuju Stasiun Pengawasan (Satwas) SDKP Anambas untuk melalui proses hukum lebih lanjut.
“KKP akan terus hadir di laut melalui operasi pengawasan siskamling laut. Ini merupakan komitmen kami untuk terus hadir mengawasi WPPNRI dari potensi ancaman illegal fishing,” tegas Adin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.