LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Imran, kembali mengaktifkan Kepala Inspektorat Lhokseumawe, Azwar ke posisi jabatan semula mulai 30 Maret 2023.
Azwar sempat dinonaktifkan sejak 13 Februari 2023 setelah untuk menghadapi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe Darius menyebutkan, pengaktifkan kembali Azwar pada jabatannya berdasarkan surat keputusan Wali Kota Lhokseumawe nomor 168/2023.
“Jadi dalam putusan itu sudah dikembalikan jabatan selaku Inspektur Lhokseumawe, dan Bukhari sebelumnya menjabat Plt Inspektur juga ditarik kembali ke posisi awal yaitu staf ahli Wali Kota Lhokseumawe bidang pemerintahan, hukum dan politik,” terang Darius saat dihubungi, Senin (3/4/2023).
Dengan begitu, proses pemeriksaan Azwar di kejaksaan telah selesai dilakukan.
“Kemarin dinonaktifkan hanya untuk fokus saja. Jadi, ini sudah aktif kembali dan pemeriksaan sudah selesai,” sebutnya.
Terkait kasus hukum di Rumah Sakit Umum Arun Lhokseumawe, sambung Darius, pemerintah menghormati langkah hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menyidik dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Arun Lhokseumawe.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19, Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang Dituntut 7,5 Tahun
Jaksa menduga uang perusahaat plat merah itu mengalir ke sejumlah pihak.
Pemeriksaan sejumlah saksi pun dilakukan, salah satunya Azwar atas kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Kekayaan Daerah Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.