KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut dituntut hukuman 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kepala kejaksaan Negara (kajari) Solo DB Susanto mengatakan, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan mengungkap alasan barang bukti fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang asli tidak dihadirkan.
Menurutnya, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (29/3/2023):
Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara
Menurut Kajari Solo DB Susanto, tindakan kedua terdakwa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kegaduhan.
"Kami tuntut masing-masing 10 tahun pertimbangannya. Pertama, yang memberatkan bahwa kedua terdakwa ini sudah pernah dihukum," kata Kajari Solo saat ditemui, Selasa (28/3/2023).
Diketahui melalui sebuah podcast Youtube bahwa Sugi Nur dan Bambang Tri membahas soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.
"Membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah peristiwa yang menjadi pertimbangan kami," lanjutnya.
Kemudian, dalam rentetan sidang hingga agenda pleidoi pada Selasa (28/3/2023), kedua terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian yang meringankan.
Baca juga: Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini karena fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir sudah cukup untuk pembuktian soal keaslian ijazah.
"Kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu, yang palsu sebelah mana. Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA," kata Apriyanto, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).
Dia mengatakan, legalisir ijazah tersebut pastinya ada ijazah asli. Sebab, legalisir itu oleh lembaga berwenang dan sudah disetujui oleh Kepala Sekolah.
Baca juga: Pembunuh Dokter Paru di Nabire Ditangkap, Pelaku Ternyata Petugas Cleaning Service RSUD
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, polisi telah menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan dokter RSUD Nabire, Mawartih Susanti.