Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2023, 16:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku perdagangan kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar ditangkap aparat Polda Lampung.

Puluhan batang kayu jenis sonokeling itu diperoleh dari pembalakan liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga pelaku berinisial MRN (36), SYT (42) dan WHY (41).

"Ketiganya kita tangkap di Kecamatan Natar saat hendak membawa kayu-kayu hasil illegal logging tersebut," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (26/3/2023) siang.

Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Pandra mengungkapkan kayu sonokeling yang berhasil disita dari lokasi gudang di Jalan Dahlia itu berjumlah sebanyak 32 batang.

"Para pelaku mengaku kayu ini memang hasil illegal logging di Tahura Wan Abdurrahman," kata Pandra.

Kasus ini terungkap saat polhut dan Direskrimsus Polda Lampung mendapatkan informasi tentang adanya pembalakan liar di area Tahura Wan Abdurrahman pada 20 Maret 2023 lalu.

"Anggota mendapatkan informasi ada kegiatan illegal logging di dalam kawasan, tepatnya di Batu Lapis, Resort Kedondong," kata Pandra.

Saat anggota menyelidiki informasi itu, ditemukan sebanyak 32 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun karet warga.

"Tumpukan kayu itu ditutup ranting pepohonan karet dan cokelat. Anggota lalu mengintai untuk mengetahui siapa yang mengambil," kata Pandra.

Tak lama ditunggu, datang sebuah truk bernomor plat AB 8221 JC yang kemudian pergi ke arah Kecamatan Natar.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Illegal Logging di Dompu Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron

"Saat di gudang di Kecamatan Natar itu, anggota mengamankan ketiga pelaku," kata Pandra.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d Jucto 83 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Regional
Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Regional
Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Regional
Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Regional
Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Regional
Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Regional
Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Regional
DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

Regional
2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Regional
Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com