LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku perdagangan kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar ditangkap aparat Polda Lampung.
Puluhan batang kayu jenis sonokeling itu diperoleh dari pembalakan liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga pelaku berinisial MRN (36), SYT (42) dan WHY (41).
"Ketiganya kita tangkap di Kecamatan Natar saat hendak membawa kayu-kayu hasil illegal logging tersebut," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (26/3/2023) siang.
Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO
Pandra mengungkapkan kayu sonokeling yang berhasil disita dari lokasi gudang di Jalan Dahlia itu berjumlah sebanyak 32 batang.
"Para pelaku mengaku kayu ini memang hasil illegal logging di Tahura Wan Abdurrahman," kata Pandra.
Kasus ini terungkap saat polhut dan Direskrimsus Polda Lampung mendapatkan informasi tentang adanya pembalakan liar di area Tahura Wan Abdurrahman pada 20 Maret 2023 lalu.
"Anggota mendapatkan informasi ada kegiatan illegal logging di dalam kawasan, tepatnya di Batu Lapis, Resort Kedondong," kata Pandra.
Saat anggota menyelidiki informasi itu, ditemukan sebanyak 32 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun karet warga.
"Tumpukan kayu itu ditutup ranting pepohonan karet dan cokelat. Anggota lalu mengintai untuk mengetahui siapa yang mengambil," kata Pandra.
Tak lama ditunggu, datang sebuah truk bernomor plat AB 8221 JC yang kemudian pergi ke arah Kecamatan Natar.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Illegal Logging di Dompu Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron
"Saat di gudang di Kecamatan Natar itu, anggota mengamankan ketiga pelaku," kata Pandra.
Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d Jucto 83 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.