Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekerja Secara Ilegal di Mataram, WN Belanda Dideportasi

Kompas.com - 21/03/2023, 20:14 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Warga negara Belanda berinisial H (66) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. H kedapatan bekerja secara illegal atau menyalahgunakan izin tinggal

H diketahui bekerja di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan, H ditangkap pada Sabtu (11/3/2023).

Saat itu H sedang membongkar barang di sebuah Supermarket di Kota Mataram.

"Setelah kami periksa bersama TNI dan Kemenkumham NTB. Ternyata H tinggal di daerah Lombok Barat," kata Pungki dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023)

Baca juga: Tak Selesaikan Kuliah di NTT dan Izin Tinggal Melewati Batas, Mahasiswa asal Timor Leste Dideportasi

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, H berada di Indonesia sejak 1993.

H awalnya tinggal di Bali, lalu pindah ke Lombok Barat sejak 2016. Selama itu, H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.

"Jadi selama di Indonesia H belum mendapatkan dana pensiun untuk bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Pungki.

Diterangkan Pungki, H sempat mengajar kursus komputer dan bahasa inggris di Bali dan Lombok. Setelah itu, H akhirnya bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa untuk bertahan hidup.

"H sudah bekerja sejak lima tahun yang lalu di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia. Itu jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," kata Pungki.

Menurut Pongki, seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia.

Baca juga: WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi

Jika kegiatan bekerja maka H seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk TKA dan mengurus izin bekerjanya di Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi, H telah terbukti dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal.

"Kami akan memberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada H hari ini sesuai hasil pemeriksaan, H terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Pungki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com