Menurutnya, korban dan keluarganya tidak bodoh dalam menyikapi proses hukum yang berjalan.
Meski tidak semua memahami hukum, tetapi memiliki perasaan untuk memahami persoalan yang ada.
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin
Majelis Hakim PN Surabaya telah memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023).
Keduanya yakni, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.