MALANG, KOMPAS.com - Korban dan keluarga korban meninggal tragedi Kanjuruhan mulai krisis kepercayaan terhadap berjalannya proses hukum dalam perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebab, vonis bebas dan ringan dari majelis hakim terhadap tiga terdakwa polisi pada Kamis (16/3/2023) dinilai tidak adil.
Salah satu keluarga korban, Andik Kurniawan mengatakan, vonis yang diberikan hakim tidak sepadan dengan nyawa adiknya Mita Maulidia (26) yang hilang.
Menurutnya, hukuman kepada terdakwa harus setimpal dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 jiwa.
Baca juga: Vonis Tragedi Kanjuruhan yang Lukai Rasa Keadilan: Kejagung Ajukan Kasasi dan KY Dalami Putusan
"Keluarga korban berharap bagaimana caranya pelaku dapat dihukum maksimal. Tapi, gimana lagi hasilnya bikin saya tidak bisa percaya lagi," kata Andik, pada Minggu (19/3/2023).
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak terima dengan vonis yang ada.
Menurutnya, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Sangat kecewa dengan hasil persidangan itu. Itu benar-benar tidak adil. Saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinari mengatakan, pihaknya menerima keluh kesah kekecewaan dari para korban dan keluarganya terkait vonis tersebut.
"Ini tadi saja sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya, mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya," kata Dyan, pada Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, korban dan keluarganya tidak bodoh dalam menyikapi proses hukum yang berjalan.
Meski tidak semua memahami hukum, tetapi memiliki perasaan untuk memahami persoalan yang ada.
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin
Majelis Hakim PN Surabaya telah memvonis bebas dua polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan pada Kamis (16/3/2023).
Keduanya yakni, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara yang tergolong ringan selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.