Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi, Pelaku Ingin Rampas Harta Korban

Kompas.com - 15/03/2023, 22:02 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Motif Hari Rasta (23) memerkosa dan membunuh seorang ibu muda di sebuah kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, terungkap.

Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Cimahi, motif pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu muda asal Bandung Barat itu untuk merampas barang berharga milik korban.

Motif itu terbukti dari cara pelaku melakukan aksinya dengan menyasar korban pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dan mengajak berhubungan di tempat yang pelaku mau.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi, Diperkosa di Kandang Ayam hingga Dibunuh

"Dari hasil penyidikan memang motif pelaku ini adalah ingin menguasai barang-barang korban. Motifnya tergambar di mana pelaku mengarahkan korban di tempat sesuai keinginan pelaku," ungkap Kapolres Cimahi, Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Agar korban mau diperdaya, pelaku mengiming-imingi korban dengan tarif yang mahal sekali kencan.

Baca juga: Pembunuh Ibu Muda di Cimahi Ditangkap, Pelaku Diganjar Timah Panas

 

Setelah korban sepakat membayar dengan harga tertentu, pelaku mengarahkan korban ke tempat yang dijanjikan pelaku untuk dieksekusi.

"Kemudian, pelaku mengiming-imingi dengan harga lebih tinggi dari tarif biasanya. Ketika sampai di TKP pelaku langsung menodong, mengancam, dan mengambil barang-barang korban," kata Aldi.

Korban kemudian diarahkan pelaku ke tempat sepi dan minim penerangan yakni di sebuah kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Di tempat itu korban diperkosa dan tewas di tangan pelaku dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau. Sementara barang-barang berharga milik korban dibawa kabur pelaku.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban, antara lain 1 unit HP, perhiasan emas, dan uang Rp 2,5 juta yang sudah kita sita menjadi kendaraan dari uang yang diambil dari korban," ujar Aldi.

Aldi menjelaskan, aksi serupa yang dilakukan pelaku bukanlah kali pertama ia jalani. Sebelumnya, pelaku menjalankan aksi dengan modus yang sama sebanyak dua kali.

"Namun, dua korban sebelumnya tidak sampai meninggal dunia dan tidak ada yang melaporkan. Artinya, korban-korban sebelumnya hanya diambil barang-barangnya karena di bawah ancaman," beber Aldi.

Hasil penyelidikan menyatakan, pelaku selalu menyasar korban melalui aplikasi dengan modus mengajak kencan. Namun pelaku merampas barang-barang berharga yang dibawa korban saat hendak kencan.

"Semua modusnya sama, pelaku menggunakan aplikasi MiChat yang bukan atas namanya kemudian mencari mangsa dengan harga di atas rata-rata," papar Aldi.

Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com