SERANG, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polresta Serang Kota, Ajun Komisasris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengungkap, Kades Curuggong Salamunasir sudah 8 bulan menjalin hubungan asmara terlarang dengan istri tersangka SH, berinsial NN.
"Hubungan asmara antara istri tersangka dengan korban sudah terjadi kurang lebih 8 bulan," kata Hujra kepada wartawan melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Hujra, tersangka SH yang berprofesi sebagai perawat atau mantri di RSUD Banten itu menyampaikan, perselingkuhan yang dilakukan istrinya itu sudah pernah diketahui dan diingatkan oleh tersangka.
Hingga perselingkuhan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah.
"Ternyata kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut sampai kejadian penyuntikan itu terjadi," ujar mantan Kapolres Tulang Bawang, Lampung tersebut menjelaskan.
Baca juga: Duduk Perkara Mantri Suntik Mati Kades, Pelaku Tak Berniat Membunuh dan Polisi Teliti Obat Injeksi
Sebelumnya, Raden Yayan Elang, pengacara tersangka SH mengatakan, SH emosi mengetahui istrinya dibelikan ponsel oleh Salamunasir.
"Istri klien kami intens komunikasi, bahkan dari fakta yang saya dapatkan istrinya dibelikan handphone oleh si korban, untuk komunikasi. Istrinya punya dua," kata Elang saat dihubungi wartawan, Rabu (14/3/2023).
Pada ponsel yang dibelikan korban didapati foto-foto berdua di galerinya. Hal itu yang membuat emosi SH memuncak.
Namun, Elang tidak mengungkap foto seperti apa yang membuat perawat di RSUD Banten itu naik pitam.
"Pengakuan dari klien kami ada beberapa foto di handphone istri bersama dengan korban, terkait foto itu saya tidak bisa mendalam, nanti di persidangan kita akan buka," ujar Elang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.