"Saya juga kaget, kok Gubernur sampai pin komentar saya. Padahal saya biasa saja. Satu jam setelah itu, saya tambah kaget, kok banyak yang mention dengan kata-kata kasar, bahkan sampai DM, ya menghujat, menghina, banyak lah, pokoknya menyerang ke pribadi saya," tambah Sabil.
Sabil mengatakan ia hanya mengingatkan Ridwan Kamli yang sedang berhadapan dengan siswa siswi.
Menurutnya komentar yang ia tulis adalah komentar yang biasa sebagai pengingat dari seorang warga kepada Gubernurnya, yang sedang berhadapan dengan siswa siswi SMP di Tasik.
Di saat bersamaan, akhir-akhir ini, Ridwan Kamil juga kerap menggunakan jas kuning setelah resmi bergabung Partai Golkar.
"Komen aja, murni, kritik, ini dunia pendidikan, tapi ada simbol yang berbeda, sesuai dengan warna jas kuning, yang lagi sering dipakai, dan saat ini dia sedang berada di dunia pendidikan, yang tidak boleh disusupi politik praktis, apalagi sekolah, dalam hal ini sekolah," kata Sabil.
Baca juga: Kadisdik Jabar Tegaskan Tak Ada Permintaan Pemecatan Guru Honorer dari Ridwan Kamil
Sabil juga menjelaskan kata "maneh" (kamu) yang digunakan, semata-mata karena sosok Ridwan Kamil yang terbuka.
Ridwan Kamil dikenal sebagai orang yang akrab dengan followers, juga dengan banyak warga lainnya.
"Saya akui menggunakan kata maneh. Karena Kang Ridwan Kamil itu someah, akrab dengan followers-nya, banyak warga, bahkan dua kali saya sempat dan pernah ketemu saat sebagai Wali Kota Bandung saat itu, dan dia sangat akrab, enak secara personal," ungkap dia.
Sehingga menurutnya, kata maneh yang dia gunakan tidak memiliki tujuan merendahkan apalagi tidak sopan terhadap Ridwan Kamil.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Guru Pengkritik Tak Dipecat, Cukup Diingatkan
Sabil mengaku usai menulis komentar tersebut, ia mendapatkan telepon dari pihak sekolah pada Selasa (14/3/2023).
Lalu pada Rabu (15/3/2023), ia mendapatkan surat pemecatan tertanggal Selasa (14/3/2023).
Sabil menunjukkan surat itu kepada Kompas.com. Surat berkop Yayasan Miftah Ulum, bertuliskan: "Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Ulum Nomor : 422/025/YMU-SK/III/2023 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja".
Ada 3 pertimbangan ia dipecat yakni melanggar kode etik, melanggar tata tertib yayasan, dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Surat Pemberhentian Guru yang Kritiknya di Instagram Dicabut
Dalam surat tersebut dituliskan, per 14 Maret 2023, SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon mengakhiri kerja sama yang bersangkutan sebagai guru tidak tetap dan tutor ekstrakurikuler content creator.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Ridwan Kamil atas komentarnya itu.