DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Australia, JDA (47), dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar usai tersandung kasus kepemilikan Narkotika, pada Selasa (14/3/2023).
Sebelumnya, dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali karena menerima sebuah paket berisi obat-obatan yang mengandung Narkotika golongan I jenis Dexamfetamina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan WNA tersebut dari Polda Bali pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Bawa Ganja Dalam Kemasan Obat ke Bali, WN Australia Ditangkap di Bandara
Dari hasil pemeriksaan, JDA masuk ke Indonesia mengunakan visa izin tinggal kunjungan atau B211A melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 18 Januari 2023. Dia datang ke Bali untuk berlibur sekaligus mengunjunginya kekasih hatinya.
"DJA memiliki 99 butir tablet putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Dexamfetamina. Saudara JDA mulai dari tadi malam kita amankan di TPI Denpasar," kata dia kepada wartawan pada Selasa.
Tedy mengatakan JDA dideportasi usai Ditresnarkoba Polda Bali tidak berniat melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
Tindakan pendeportasian ini berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
"JDA akan kita deportasi malam ini dan usul penangkalan," kata dia.
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, JDA ditangkap di sebuah vila Jalan Pura Beji, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (13/3/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Australia kepada WNA tersebut.
Saat dibongkar, peket tersebut berisi satu botol plastik berwarna putih bertuliskan Aspen Dexamfetamine sebanyak 99 butir mengandung sediaan Narkotika golongan I.
Baca juga: WN Australia di Bali Dianiaya Pemilik Kafe hingga Tewas, Pelaku: Saya Dikencingi
Dari hasil pemeriksaan, WNA ini mengaku mengonsumsi obat tersebut karena mengalami attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) atau sulit memusatkan perhatian.
Atas dasar itulah, pihak Ditresnarkoba Polda Bali tidak memproses secara hukum dan menyerahkan WNA itu ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.
"Itu kan obat yang dikirim orangtuanya disertai surat dari dokter. Tidak (diproses secara hukum) karena yang bersangkutan sakit dan perlu perawatan makanya dikasih itu (obat)," kata Satake saat dihubungi, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.