Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Obat Mengandung Narkoba, WN Australia Derita ADHD di Bali Dideportasi

Kompas.com - 14/03/2023, 19:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Australia, JDA (47), dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar usai tersandung kasus kepemilikan Narkotika, pada Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali karena menerima sebuah paket berisi obat-obatan yang mengandung Narkotika golongan I jenis Dexamfetamina.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan WNA tersebut dari Polda Bali pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: Bawa Ganja Dalam Kemasan Obat ke Bali, WN Australia Ditangkap di Bandara

Dari hasil pemeriksaan, JDA masuk ke Indonesia mengunakan visa izin tinggal kunjungan atau B211A melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 18 Januari 2023. Dia datang ke Bali untuk berlibur sekaligus mengunjunginya kekasih hatinya.

"DJA memiliki 99 butir tablet putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Dexamfetamina. Saudara JDA mulai dari tadi malam kita amankan di TPI Denpasar," kata dia kepada wartawan pada Selasa.

Tedy mengatakan JDA dideportasi usai Ditresnarkoba Polda Bali tidak berniat melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

Tindakan pendeportasian ini berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

"JDA akan kita deportasi malam ini dan usul penangkalan," kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, JDA ditangkap di sebuah vila Jalan Pura Beji, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (13/3/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Australia kepada WNA tersebut.

Saat dibongkar, peket tersebut berisi satu botol plastik berwarna putih bertuliskan Aspen Dexamfetamine sebanyak 99 butir mengandung sediaan Narkotika golongan I.

Baca juga: WN Australia di Bali Dianiaya Pemilik Kafe hingga Tewas, Pelaku: Saya Dikencingi

Dari hasil pemeriksaan, WNA ini mengaku mengonsumsi obat tersebut karena mengalami attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) atau sulit memusatkan perhatian.

Atas dasar itulah, pihak Ditresnarkoba Polda Bali tidak memproses secara hukum dan menyerahkan WNA itu ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.

"Itu kan obat yang dikirim orangtuanya disertai surat dari dokter. Tidak (diproses secara hukum) karena yang bersangkutan sakit dan perlu perawatan makanya dikasih itu (obat)," kata Satake saat dihubungi, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor MURI

Regional
Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Demi Stabilitas Harga, Presiden Jokowi Dorong Industrialisasi Pertanian di Sumbawa 

Regional
KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com