Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah.
Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga korban kemudian takut masuk sekolah.
"Korban takut masuk sekolah terutama ketika belajar olahraga dengan pelaku AS," kata Abdul Kadir.
Baca juga: Diduga Cabuli 5 Siswanya, Guru Olahraga SD di Lombok Barat Ditangkap
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata siswi yang menjadi korban pencabulan AS berjumlah 10 orang.
Hanya saja, hingga Minggu (12/3/2023) baru satu korban yang membuat laporan polisi.
Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.