LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - S (57), guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kediri, Lombok Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pelaku diduga mencabuli lima siswanya usai jam pelajaran olahraga di sekolah.
"Ada lima korban yang sudah melaporkan masyarakat setempat, atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan S," kata Dharma melalui sambungan telepon, Jumat (3/3/2023).
Dharma menyebut, pelaku memegang bagian sensitif para korban saat berada di kelas.
"Jadi pelaku ini mengajak ke dalam kelas, kemudian di situ pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang-megang (bagian sensitif)" kata Dharma.
Aksi itu dilakukan pelaku setiap selesai mata pelajaran olahraga pada Jumat.
Menurut Dharma, aksi pelaku terungkap setelah salah satu orangtua korban yang mengetahui perbuatan tak senonoh itu melapor ke Polres Lombok Barat, Rabu (1/3/2023).
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dengan alat bukti, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ungkap Dharma.
Baca juga: Warga Pedalaman Lombok Barat Ditandu 2,5 Kilometer Menuju Puskesmas, Lewati Perbukitan
Kelima korban dugaan pencabulan juga telah melakukan visum untuk memastikan kondisi mereka.
Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.