BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi membongkar penambangan batu bara ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Niur, Kecamatan Taba Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebanyak dua orang berinisial MA dan KS ditangkap terkait penambangan ilegal ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman mengatakan, dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"MA dan KS selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat," sebut Dodi saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Jadi Biang Macet Parah di Jambi, Aktivitas Truk Batu Bara Disetop Gubernur
Sebanyak dua alat berat juga disita dari tambang ilegal tersebut.
Menurut Dodi, penambangan ilegal ini sudah beroperasi sejak November 2022. Sudah ratusan ribu ton batu bara dihasilkan dari tambang liar itu.
Kedua tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan menambang batu bara mempekerjakan orang lain.
Batu bara yang telah dikumpulkan lalu dikemas dijual ke Jakarta menggunakan angkutan darat.
Baca juga: Macet di Jalan Nasional Jambi sampai 22 Jam, Polisi Sebut karena Truk Batu Bara
Saat menjual batubara pelaku menggunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.