Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar di Kabupaten Bogor, Polisi Sita 278 Paket Sabu Senilai Rp 800 Juta

Kompas.com - 04/03/2023, 08:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta. Polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus itu.

Adapun para tersangka itu yakni, RF (21), AN (20), ES (39), EM (44), RM (22), RN (22), EK (28), AS (40), MR (30), NR (41), SS (28), RR (31), ML (34), dan JL (29).

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Saat Bikin Konten Gantung Diri di Bogor, Video Call Teman dan Terpeleset

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi menyita sebanyak 278 paket sabu siap edar.

"Barang bukti (278 paket) yang juga diamankan senilai Rp 800 juta. Jadi setiap satu gram seharga Rp 1,5 juta," kata Ilham di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/3/2023).

Ilham menyebut, polisi membekuk para tersangka yang berusaha mengedarkan barang itu ke wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu di tiga wilayah yakni, Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.

"Dari 14 tersangka ini, ada tiga orang residivis kambuhan. Nah, mereka biasanya melakukan peredaran di tiga wilayah itu. Motifnya karena faktor ekonomi," ucap Ilham.


Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka menggunakan sistem tempel atau menyimpan sabu plastik kecil di suatu tempat. Dari situ, tersangka memberikan petunjuk kepada calon pembeli melalui gambar atau peta yang sudah disediakan.

Selain sistem tempel, mereka menjual barang haram tersebut dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembelinya.

"(Peredaran) paling tinggi ada di wilayah bagian timur Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Cariu, dan Babakan Madang," ungkapnya.

Baca juga: Hendak Bikin Konten Pura-pura Bunuh Diri, Perempuan di Bogor Malah Tewas Tergantung, Terpeleset Saat Naik Kursi

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Jadi kami berusaha keras memberantas segala tindak pidana narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Dan ini adalah bukti sebagai bentuk menyambut Ramadan sehingga tidak ada peredaran lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com