Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Diri Rafael Ditolak, Mantan Wamen PANRB: Kalau Disetujui, Berarti Dia Diberhentikan dengan Hormat

Kompas.com - 03/03/2023, 18:17 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Dilansir dari Antara, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Eko Prasodjo menilai penolakan pengajuan mundur Rafael bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya. Menurutnya, jika pengunduran diri disetujui maka Rafael diberhentikan dengan hormat.

"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," katanya di Semarang, Jumat (3/3/2023). 

Baca juga: Resto Bilik Kayu Milik Rafael Alun Trisambodo Tak Terdaftar di PHRI DIY

Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) itu mengatakan dengan penolakan pengunduran diri itu maka Rafael bisa diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Dia mengatakan jika ada temuan pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memaastikan Rafael Alun Trisambodo bisa dipecat jika terbukti bersalah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPANRB, Erwan Agus Purwanto.

"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto di Semarang, Jumat.

Dia mengatakan jika dari hasil pemeriksaan Rafael terbukti pelanggaran maka sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: Fakta Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado, Selesai Dibangun pada 2011, Tagihan PBB-nya Rp 300.000

Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Ia menyebutkan dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.

Pengajuan pengunduran diri Rafael dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopotnya dari jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Asrama Mahasiswa HST di Yogyakarta Dibangun, Bupati Aulia: Investasi bagi Generasi Muda

Asrama Mahasiswa HST di Yogyakarta Dibangun, Bupati Aulia: Investasi bagi Generasi Muda

Regional
Palembang Dikepung Asap, Jam Belajar Sekolah Dimundurkan

Palembang Dikepung Asap, Jam Belajar Sekolah Dimundurkan

Regional
Pegawai Kejaksaan di Maluku Tewas Ditabrak Minibus, Polisi Tahan Sopir

Pegawai Kejaksaan di Maluku Tewas Ditabrak Minibus, Polisi Tahan Sopir

Regional
Viral Tugu Lilin Pajang di Solo Lenyap, Ternyata Tertabrak Truk Pengangkut Ayam

Viral Tugu Lilin Pajang di Solo Lenyap, Ternyata Tertabrak Truk Pengangkut Ayam

Regional
Projo NTB Berharap DPP Projo Arahkan Dukungan ke Prabowo Subianto

Projo NTB Berharap DPP Projo Arahkan Dukungan ke Prabowo Subianto

Regional
Coba Masuk Gedung Sate, Massa Mahasiswa Bakar Spanduk dan Lempar Botol

Coba Masuk Gedung Sate, Massa Mahasiswa Bakar Spanduk dan Lempar Botol

Regional
Tak Diundang Rapat Komisi II DPR RI Bersama Para Petambak Karimunjawa, Warga Terdampak Pencemaran Nekat Hadir ke Semarang

Tak Diundang Rapat Komisi II DPR RI Bersama Para Petambak Karimunjawa, Warga Terdampak Pencemaran Nekat Hadir ke Semarang

Regional
Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang

Kesal Tak Diberi Rp 50.000, 2 Preman Tusuk Pekerja Pasar di Palembang

Regional
Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Regional
Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban

Ketahuan Curi Uang Pedagang, Residivis Copet di Palembang Tusuk Bokong Korban

Regional
Kota Jambi Mulai Tertutup Kabut Asap Kebakaran Lahan dari Sumsel

Kota Jambi Mulai Tertutup Kabut Asap Kebakaran Lahan dari Sumsel

Regional
Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Bima Diringkus Polisi Saat Akan Kabur

Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Bima Diringkus Polisi Saat Akan Kabur

Regional
Tiga ASN di Kota Semarang Ketahuan Tak Netral, Ada yang Dipecat

Tiga ASN di Kota Semarang Ketahuan Tak Netral, Ada yang Dipecat

Regional
Jelang Pemilu 2024, Menag Yaqut Minta Agama Tak Ditunggangi Aktor-aktor Poltik

Jelang Pemilu 2024, Menag Yaqut Minta Agama Tak Ditunggangi Aktor-aktor Poltik

Regional
Semarang Ranking Ke-5 Biaya Hidup Tertinggi di Indonesia, Ini Kata Anak Muda Kota Lumpia

Semarang Ranking Ke-5 Biaya Hidup Tertinggi di Indonesia, Ini Kata Anak Muda Kota Lumpia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com