SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyoroti maraknya keberadaan travel gelap atau tak berizin yang beroperasi di wilayah Semarang.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto mengatakan, travel gelap berpotensi tidak memberi jaminan keamanan kepada penumpang.
"Kalau travel gelap maka pemerintah akan kesulitan mengawasi, termasuk adanya potensi ketidakamanan terhadap penumpang," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku travel luar kota wajib mempunyai izin trayek. Hal itu bertujuan agar kendaraan travel memang layak dan aman untuk penumpang.
"Harus memenuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.
Jika aktivitas travel luar kota yang berkeliaran tak mempunyai izin, Dishub Kota Semarang akan memasukkan ke kategori travel gelap.
"Kalau tidak berizin kita anggap itu travel gelap," kata Endro
Eka, salah satu sopir travel antarkota mengaku tidak mempunyai izin operasional. Hanya saja, dia bekerja sama dengan salah satu agen transportasi di Kota Semarang.
"Selama ini saya bekerjasama dengan agen karcis di Semarang," kata dia saat di Semarang.
Meski tak mempunyai izin operasional, Eka mengaku menjalankan pekerjaannya selayaknya pengemudi angkutan profesional. Hanya saja, dia tak mempunyai asuransi kecelakaan.
"Saya lillahi ta'ala saja," ujar Eka.
Hal yang sama dikatakan Imin pengemudi travel luar kota yang lain. Biasanya, dia mengangkut penumpang dari Semarang menuju Wonosobo.
"Jadi saya di setiap kecamatan punya kenalan. Nanti tinggal berhenti saja. Sesederhana itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.